Let’s plan your adventure

Pilihan terbaik untuk shalihat yang sedang mencari SMP/SMA khusus muslimah

Masih Dibuka PPDB 2023/20234 (KUOTA TERBATAS)
Dibuka PPDB 2024/2025 – Dapatkan harga early bird bagi yang mendaftar hari ini (berlaku hanya sampai Juli 2023)

Apa sih Keunggulan NURAIDA ISLAMIC BOARDING SCHOOL?

Program Ibu Pendidik
Penerapan Ilmu Teknologi dan Informasi
Aqidah Ahlu Sunnah Wal Jama’ah
Guru Profesional dan Berpengalaman
Terakreditasi A dan Izin Operasional
Program Pengembangan Diri
Persiapan Masuk PTN dan Universitas Diniyyah
Kurikulum Terpadu (K13, Diniyyah, dan Kurikulum Khas)
Lokasi Strategis di Kota Bogor

Silakan datang langsung ke lokasi :
Jl. Guru Mukhtar II No.1, RT.03/RW.04,
Cimahpar, Bogor Utara, Kota Bogor,
Jawa Barat 16155, Indonesia

Chat langsung dengan admin :
Humas 0813-1114-1632

Info Biaya & Persyaratan klik –>https://ppdb.nibs.sch.id

NIBS 20-25 FEB (Facebook Post (Landscape)) (23)

Jadwal Puasa Ayyamul Bidh

Kita disunnahkan berpuasa dalam sebulan minimal tiga kali. Dan yang lebih utama adalah melakukan puasa pada ayyamul bidh, yaitu pada hari ke-13, 14, dan 15 dari bulan Hijriyah (Qomariyah).

Dalil Puasa Ayyamul Bidh

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

“Kekasihku (yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) mewasiatkan padaku tiga nasehat yang aku tidak meninggalkannya hingga aku mati: 1- berpuasa tiga hari setiap bulannya, 2- mengerjakan shalat Dhuha, 3- mengerjakan shalat witir sebelum tidur.” (HR. Bukhari no. 1178)

Dari Ibnu Milhan Al Qoisiy, dari ayahnya, ia berkata,

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa memerintahkan pada kami untuk berpuasa pada ayyamul bidh yaitu 13, 14 dan 15 (dari bulan Hijriyah).” Dan beliau bersabda, “Puasa ayyamul bidh itu seperti puasa setahun.” (HR. Abu Daud no. 2449 dan An Nasai no. 2434. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Yuk! Jangan lewatkan untuk mengamalkan puasa ayyamul bidh.

NURAIDA ISLAMIC BAORDING SCHOOL

#kajianmuslimah #kajiansunnah #jadwalpuasa #puasaayyamulbidh #sunnahrasul #jejakrasul #amalansunnah #amalanharian #belajarpuasa #puasasunnah #keutamaanpuasa

3 mei

Ujian Tahfizh SMP

Bismillah, ummu dan Abu, mohon doa bagi ananda yang mulai hari ini, 3 hingga 5 Mei akan melaksanakan PAT Tahfidz.

“Sesungguhnya perumpamaan para penghafal Al-Qur’an adalah seperti seorang yang memiliki Unta yang terikat, jika ia selalu menjaganya, maka ia pun akan selalu berada padanya, dan jika ia melepaskannya, niscaya akan hilang dan pergi.”

(HR. Bukhari Nomor 4643)

Baarakallahu fiikum.

NURAIDA ISLAMIC BOARDING SCHOOL

hardiknas

Hari Pendidikan Nasional 02 Mei 2023

BERSEMANGATLAH MENDIDIK ANAK-ANAKMU

“Pendidikan agama memiliki pengaruh yang besar untuk kebaikan anak-anak. Apabila engkau bertakwa kepada Allah Ta’ala terhadap mereka dalam mengarahkan dan membimbing adab kepada mereka, niscaya mereka juga akan bertakwa kepada Allah terhadapmu. Dan apabila engkau melalaikan hak Allah terhadap mereka, maka sangat dikhawatirkan mereka akan melalaikan hak Allah terhadapmu nantinya dengan balasan yang setimpal.”

Nasihat Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah di dalam kitab Fath Dzī al-Jalāli wal Ikrām, jilid 4, hlm. 280

Baaakallahu fiikum

NURAIDA ISLAMIC BOARDING SCHOOL

#santricerdas #muslimahpintar #kampusimpian #anaksantri #mahadsunnahbogor #haripendidikannasional #2mei2023 #hardiknas

29apr

BERSEGERA MENGQADHA PUASA RAMADHAN

✍🏻 Asy-Syeikh Al-Allamah Muhammad Bin Saleh Al-Utsaimin rahimahullah:

المبادرة بقضاء رمضان أفضل من التأخير ، لأن الإنسان لا يدري ما يعرض له ،وكونه يبادر ويقضي ما عليه من دين الصوم احزم واحرص على فعل الخير.

Bersegera mengqadha puasa ramadhan adalah lebih utama daripada menundanya, karena seseorang itu tidak tahu apa yang akan menimpanya, dan keadaannya yang bersegera dan mengqadha hutang puasanya adalah lebih pasti dan lebih bersegera melakukan kebaikan.

📚 majmu al-fatawa (19/365)

NURAIDA ISLAMIC BOARDING SCHOOL

#puasasyawal #puasasunnah #puasaqadha #hukumpuasa #niatpuasa #shaumsyawal #panduanpuasa

27 apr

Puasa Syawal, Puasa Seperti Setahun Penuh

Dianjurkan untuk Puasa Enam Hari di Bulan Syawal

Puasa ini mempunyai keutamaan yang sangat istimewa.

Dari Tsauban, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ صَامَ سِتَّةَ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ كَانَ تَمَامَ السَّنَةِ (مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا)

“Barang siapa berpuasa enam hari setelah hari raya Idul Fitri, maka dia seperti berpuasa setahun penuh. [Barang siapa berbuat satu kebaikan, maka baginya sepuluh kebaikan semisal].” (HR. Ibnu Majah dan dishohihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Irwa’ul Gholil)

Orang yang melakukan satu kebaikan akan mendapatkan sepuluh kebaikan yang semisal. Puasa ramadhan adalah selama sebulan berarti akan semisal dengan puasa 10 bulan. Puasa syawal adalah enam hari berarti akan semisal dengan 60 hari yang sama dengan 2 bulan. Oleh karena itu, seseorang yang berpuasa ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan syawal akan mendapatkan puasa seperti setahun penuh.

NURAIDA ISLAMIC BOARDING SCHOOL

#sekolahsunnah #ponpesbogor #belajaragama #sekolahsalaf #sekolahsunnahbogor #asramaputeri #boardingschoolbogor #kajianmuslimah #puasasyawal

20 Apr

Tata Cara Menunaikan Zakat Fitri

Siapkan Zakat Anda

Yaitu berupa makanan yang biasa dimakan di negeri tempat Anda tinggal. Syaikh Shalih Al-Fauzan mengatakan, “jenis zakat yang dikeluarkan adalah makanan yang secara umum dimakan oleh penduduk negeri, baik itu burr (gandum), sya’ir (gandum), tamr (kurma), zabib, qith atau jenis makanan lain yang biasa dimakan dan dimanfaatkan oleh penduduk negeri seperti beras, jagung, dan yang menjadi makanan pokok orang-orang di masing-masing negeri” (Al-Mulakhas Al-Fiqhi, 1/351).

Maka di negeri kita Indonesia makanan yang bisa digunakan untuk menunaikan zakat fitri adalah semisal beras atau makanan lainnya yang menjadi makanan pokok di sebagian daerah.

Niat Zakat Fitri

Menetapkan niat dalam hati untuk mengeluarkan zakat fitri atas nama diri sendiri dan juga orang-orang yang berada dalam tanggungannya. Sebagimana disebutkan Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma:

أمر رسولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم بصدقةِ الفطرِ عن الصغيرِ والكبير ِوالحُرّ والعبدِ ممَّنْ تمونون

“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengeluarkan zakat fitri bagi anak-anak maupun orang dewasa, orang merdeka maupun hamba sahaya, yaitu orang-orang yang menjadi tanggungannya”

Syaikh Shalih Al-Fauzan mengatakan, “orang-orang yang menjadi tanggungannya adalah orang-orang yang wajib dinafkahi” (Al-Mulakhas Al-Fiqhi, 1/352).

Serahkan Zakat Fitri

Kepada Siapa Diserahkan?

Menyerahkan zakat fitri kepada mustahiq (orang yang berhak menerima zakat). Yaitu orang-orang faqir dan miskin. Sebagaimana riwayat dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma,

“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fitri untuk mensucikan orang-orang yang berpuasa dari laghwun dan rafats, dan untuk memberi makan orang-orang miskin”

Syaikh Shalih Al-Fauzan menjelaskan, “Hendaknya menyerahkan zakat fitri kepada mustahiq-nya pada waktu yang ditentukan tersebut, atau diserahkan kepada wakil yang bersedia menyalurkannya” (Al-Mulakhas Al Fiqhi, 1/354).

Kapan Zakat Diserahkan?

Waktu paling utama dalam mengeluarkan zakat fitri adalah sebelum melaksanakan shalat ‘Id. Sebagaimana dalam hadits Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma,

فرَض رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم زكاةَ الفِطرِ، صاعًا من تمرٍ أو صاعًا من شعيرٍ، على العبد والحرِّ، والذكرِ والأنثى، والصغيرِ والكبيرِ، من المسلمينَ، وأمَر بها أن تؤدَّى قبلَ خروجِ الناسِ إلى الصلاةِ

“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fitri, berupa satu sha’ kurman atau satu sha’ gandum kepada hamba sahaya maupun orang yang merdeka, baik laki-laki atau perempuan, baik anak kecil maupun orang dewasa dari kalangan kaum Muslimin. Dan beliau memerintahkan untuk menunaikannya sebelum orang-orang keluar untuk shalat ‘Id”

Narasumber : Ustadzah Zaimah

Silakan like dan share jika postingan ini bermanfaat, jangan lupa sebarkan untuk sahabat muslim lainnya dimanapun berada.

NIBS 17-21 APRIL (2)

Zakat Fitrah Dan Hukumnya (Ustadzah Yulianti)

Pengertian Zakat fitrah

Zakat Fitrah terdiri dari dua kata: zakat dan fitrah. Secara bahasa, zakat berarti an-namaa’ (tumbuh), az-ziyadah (bertambah), ash-sholah (perbaikan), dan At-Thaharah (mensucikan). Kegiatan mengeluarkan sebagian harta dinamakan zakat, karena bisa menambah harta dengan keberkahan dan membersihkan diri pemiliknya dengan ampunan.(1)

Sementara fitrah artinya aslul khilqah, keadaan awal ketika manusia diciptakan oleh Allah.

Allah berfirman,

فِطْرَتَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا

Artinya: “…Fitrah yang Allah tetapkan, di mana Allah menciptakan manusia sesuai fitrah tersebut…” (QS. Ar-Rum: 30)

Maksud kalimatzakat fitrah adalah zakat untuk badan, jiwa. Karena itu disebut zakat fitrah yang artinya zakat untuk asal penciptaan.(2)

Istilah yang lebih tepat, dan yang disebutkan dalam hadis adalah zakat fitri. Karena zakat ini dikeluarkan saat waktu fitri, yaitu masyarakat tidak lagi berpuasa.

Zakat fitrah secara istilah adalah zakat yang wajib ditunaikan setelah menyelesaikan ramadhan, sebagai pembersih bagi orang yang puasa dari segala perbuatan sia-sia dan ucapan jorok. (3)

Hukum Zakat Fitrah

Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap muslim yang memiliki sisa bahan makanan sebanyak satu sha’ (sekitar 2,5 kg) untuk dirinya dan keluarganya selama sehari semalam ketika hari raya.

Dalilnya adalah :

  • Dari Ibn Umar radliallahu ‘anhuma, beliau berkata (yang artinya):

Artinya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, kepada setiap budak atau orang merdeka, laki-laki atau wanita, anak maupun dewasa, dari kalangan kaum muslimin. Beliau memerintahkan untuk ditunaikan sebelum masyarakat berangkat shalat ied.” (HR. Bukhari)

2. Dari Ibn Abbas radliallahu ‘anhuma, beliau mengatakan:

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah, sebagai pembersih bari orang yang puasa dari segala perbuatan sia-sia dan ucapan jorok serta sebagai makanan bagi orang miskin. Siapa yang menunaikannya sebelum shalat id maka zakatnya diterima, dan siapa yang menunaikannya setelah shalat id maka hanya menjadi sedekah biasa.” (HR. Abu Daud, Ad Daruquthni dan dishahihkan Al Albani)

Zakat Fitrah memiliki hukum yang wajib bagi setiap orang muslim yang telah baligh dan mampu. Hal ini berdasarkan dalil-dalil yang telah disebutkan di atas. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi orang muslim yang telah memenuhi syarat untuk tidak membayar zakat fitrah pada bulan Ramadhan.

Namun, bagi orang yang tidak mampu, tidak diwajibkan membayar zakat fitrah. Sebaliknya, mereka berhak menerima zakat fitrah dari orang-orang yang mampu membayarnya.

1. Simak Thilbatut Thalabah 1/227, Tahdzibul Lughah 3/395

2. Al-Majmu’ karya An-Nawawi, 6/103

3. Zakat fitrah karya Syaikh Said Al Qohtoni

Silakan like dan share jika postingan ini bermanfaat, jangan lupa sebarkan untuk sahabat muslim lainnya dimanapun berada.

NIBS 17-21 APRIL (1)

Lailatul Qadar

“Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Rabbnya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar.”

(QS. Al-Qadr: 3-5). An-Nakha’i mengatakan, “Amalan di lailatul qadar lebih baik dari amalan di 1000 bulan.” (Lihat Latha-if Al-Ma’arif, hlm. 341).

Amalan pada malam Lailatul Qadar

Pertama: Semangat ibadah pada sepuluh hari terakhir Ramadhan, dengan menghidupkan malam-malam yang ada dan membangunkan keluarga, amalan yang diisi adalah memperbanyak membaca Al-Qur’an dan dzikir.

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa ketika memasuki sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan, beliau kencangkan sarungnya (bersungguh-sungguh dalam ibadah dengan meninggalkan istri-istrinya), menghidupkan malam-malam tersebut dengan ibadah, dan membangunkan keluarganya untuk beribadah.” (HR. Bukhari, no. 2024 dan Muslim, no. 1174).

Kedua: Menghadiri shalat Shubuh dan Isya berjamaah

Sebagaimana dinukil oleh Imam Asy-Syafi’i dalam Al-Umm dari sekelompok ulama Madinah dan dinukil pula sampai pada Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma disebutkan,

“Menghidupkan malam lailatul qadar itu bisa dengan melaksanakan shalat Isya’ berjamaah dan bertekad untuk melaksanakan shalat Shubuh secara berjamaah.

”Dikatakan oleh Imam Malik dalam Al-Muwatha’, Ibnul Musayyib menyatakan, “Siapa yang menghadiri shalat berjamaah pada malam Lailatul Qadar, maka ia telah mengambil bagian dari menghidupkan malam Lailatul Qadar tersebut.”

Dalam perkataan Imam Syafi’i yang qadim (yang lama)

Ketiga: Melakukan shalat malam pada malam Lailatul Qadar

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

“Barangsiapa melaksanakan shalat pada malam lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari, no. 1901)

Ibnu Hajar Al-‘Asqalani rahimahullah mengatakan bahwa yang dimaksud ‘iimaanan’ (karena iman) adalah membenarkan janji Allah yaitu pahala yang diberikan (bagi orang yang menghidupkan malam tersebut). Sedangkan ‘ihtisaaban’ bermakna mengharap pahala (dari sisi Allah), bukan karena mengharap lainnya yaitu contohnya berbuat riya’. (Lihat Fath Al-Baari, 4:251)

Ibnu Rajab rahimahullah memberi penjelasan menarik,

“Dianjurkan banyak meminta maaf atau ampunan pada Allah di malam lailatul qadar setelah sebelumnya giat beramal di malam-malam Ramadhan dan juga di sepuluh malam terakhir. Karena orang yang arif (bijak) adalah yang bersungguh-sungguh dalam beramal, namun dia masih menganggap bahwa amalan yang ia lakukan bukanlah amalan, keadaan, atau ucapan yang baik (saleh). Oleh karenanya, ia banyak meminta ampun pada Allah seperti orang yang penuh kekurangan karena dosa.”

Keempat: Mengamalkan doa pada malam Lailatul Qadar

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

“Jika saja ada suatu hari yang aku tahu bahwa malam tersebut adalah lailatul qadar, lantas apa doa yang mesti kuucapkan?” Jawab Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Berdoalah: ALLAHUMMA INNAKA ‘AFUWWUN TUHIBBUL ‘AFWA FA’FU’ANNI (artinya: Ya Allah, Engkau Maha Memberikan Maaf dan Engkau suka memberikan maaf—menghapus kesalahan–, karenanya maafkanlah aku—hapuslah dosa-dosaku–).”

(HR. Tirmidzi, no. 3513 dan Ibnu Majah, no. 3850. Abu ‘Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih).

Yahya bin Mu’adz pernah berkata, ليس بعارف من لم يكن غاية أمله من الله العفو

“Bukanlah orang yang arif (bijak) jika ia tidak pernah mengharap pemaafan (penghapusan dosa) dari Allah.” (Latha-if Al-Ma’arif, hlm. 362-363).

Moga kita mendapatkan keutamaan malam Lailatul Qadar dan dimudahkan beramal saleh di dalamnya. “Siapa yang menghadiri shalat ‘Isya’ dan shalat Shubuh pada malam Lailatul Qadar, maka ia telah mengambil bagian dari malam tersebut.” Semua perkataan di atas diambil dari Latha-if Al-Ma’arif, hlm. 329.

Apa yang dikatakan oleh Imam Syafi’i dan ulama lainnya di atas sejalan dengan hadits dari ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Siapa yang menghadiri shalat ‘Isya berjamaah, maka baginya pahala shalat separuh malam. Siapa yang melaksanakan shalat ‘Isya dan Shubuh berjamaah, maka baginya pahala shalat semalam penuh.” (HR. Muslim, no. 656 dan Tirmidzi, no. 221).

Silakan like dan share jika postingan ini bermanfaat, jangan lupa sebarkan untuk sahabat muslim lainnya dimanapun berada.

Penulis : Ustadzah Novi