Zakat Fitrah Dan Hukumnya (Ustadzah Yulianti)

Pengertian Zakat fitrah

Zakat Fitrah terdiri dari dua kata: zakat dan fitrah. Secara bahasa, zakat berarti an-namaa’ (tumbuh), az-ziyadah (bertambah), ash-sholah (perbaikan), dan At-Thaharah (mensucikan). Kegiatan mengeluarkan sebagian harta dinamakan zakat, karena bisa menambah harta dengan keberkahan dan membersihkan diri pemiliknya dengan ampunan.(1)

Sementara fitrah artinya aslul khilqah, keadaan awal ketika manusia diciptakan oleh Allah.

Allah berfirman,

فِطْرَتَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا

Artinya: “…Fitrah yang Allah tetapkan, di mana Allah menciptakan manusia sesuai fitrah tersebut…” (QS. Ar-Rum: 30)

Maksud kalimatzakat fitrah adalah zakat untuk badan, jiwa. Karena itu disebut zakat fitrah yang artinya zakat untuk asal penciptaan.(2)

Istilah yang lebih tepat, dan yang disebutkan dalam hadis adalah zakat fitri. Karena zakat ini dikeluarkan saat waktu fitri, yaitu masyarakat tidak lagi berpuasa.

Zakat fitrah secara istilah adalah zakat yang wajib ditunaikan setelah menyelesaikan ramadhan, sebagai pembersih bagi orang yang puasa dari segala perbuatan sia-sia dan ucapan jorok. (3)

Hukum Zakat Fitrah

Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap muslim yang memiliki sisa bahan makanan sebanyak satu sha’ (sekitar 2,5 kg) untuk dirinya dan keluarganya selama sehari semalam ketika hari raya.

Dalilnya adalah :

  • Dari Ibn Umar radliallahu ‘anhuma, beliau berkata (yang artinya):

Artinya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, kepada setiap budak atau orang merdeka, laki-laki atau wanita, anak maupun dewasa, dari kalangan kaum muslimin. Beliau memerintahkan untuk ditunaikan sebelum masyarakat berangkat shalat ied.” (HR. Bukhari)

2. Dari Ibn Abbas radliallahu ‘anhuma, beliau mengatakan:

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah, sebagai pembersih bari orang yang puasa dari segala perbuatan sia-sia dan ucapan jorok serta sebagai makanan bagi orang miskin. Siapa yang menunaikannya sebelum shalat id maka zakatnya diterima, dan siapa yang menunaikannya setelah shalat id maka hanya menjadi sedekah biasa.” (HR. Abu Daud, Ad Daruquthni dan dishahihkan Al Albani)

Zakat Fitrah memiliki hukum yang wajib bagi setiap orang muslim yang telah baligh dan mampu. Hal ini berdasarkan dalil-dalil yang telah disebutkan di atas. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi orang muslim yang telah memenuhi syarat untuk tidak membayar zakat fitrah pada bulan Ramadhan.

Namun, bagi orang yang tidak mampu, tidak diwajibkan membayar zakat fitrah. Sebaliknya, mereka berhak menerima zakat fitrah dari orang-orang yang mampu membayarnya.

1. Simak Thilbatut Thalabah 1/227, Tahdzibul Lughah 3/395

2. Al-Majmu’ karya An-Nawawi, 6/103

3. Zakat fitrah karya Syaikh Said Al Qohtoni

Silakan like dan share jika postingan ini bermanfaat, jangan lupa sebarkan untuk sahabat muslim lainnya dimanapun berada.

Facebook
Twitter
WhatsApp