Terdapat hadits mengenai larangan merayakan hari raya non-muslim yaitu Nairuz dan Mihrajan yang merupakan hari raya orang kafir saat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang di Madinah. Nairuz adalah hari di awal tahun baru masehi (syamsiyyah) versi Majusi, sedangkan Mihrajan hari raya 6 bulan setelahnya.
Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu berkata, “Dahulu orang-orang Jahiliyyah memiliki dua hari di setiap tahun yang malan mereka biasa bersenang-senang ketika itu. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ke kota Madinah, beliau bersabda,
‘Dahulu kalian memiliki dua hari di mana kalian bersenang-senang ketika itu. Sekarang Allah telah menggantikan untuk kalian dengan dua hari besar yang lebih baik yaitu Idul Fithri dan Idul Adha.’” (HR. Abu Daud no. 1134).
Sahabat ‘Abdullaah bin ‘Amr radhiallaahu ‘anhuma berkata, “Barangsiapa yang membangun negeri-negeri kaum ‘ajam (negeri kafir), meramaikan hari raya Nairuz dan Mihrajan (perayaan tahun baru mereka), serta meniru-niru mereka hingga ia mati dalam keadaan seperti itu, ia akan dibangkitkan bersama mereka di hari kiamat.” (Sunan Al-Kubraa 9/234 – muslim.or.id)
Semoga kita tidak termasuk ke dalam golongan orang-orang yang demikian.
#taubatnasuha #toleransiagama #bimbinganislam #nataru2024 #harirayamuslim #jangantasyabuh #muslimsejati #tahunbaru2024 #hidupkansunnah #sunnahrasul #iloveislam #ilovesunnah